DO NOT MISS

Fashion

Selasa, 25 Agustus 2015

PENGETAHUAN TENTANG MILITER

 
 
DEPARTEMEN PENGETAHUAN MILITER UMUM


Letkol Arh Heru Wibowo

1.      Kadeppengmilum dijabat  oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Korps Artileri  Pertahanan Udara, merupakan unsur pelaksana Pusdikarhanud yang bertanggungjawab menyelenggarakan tugas-tugas dibidang pembinaan materi pelajaran pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
        a.         Merencanakan dan melaksanakan pembinaan materi pelajaran dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
        b.         Menyiapkan dan membina Gumil/pelatih dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
        c.         Menyiapkan dan membina Hanjar dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
        d.         Membantu merencanakan dan menyelenggarakan Evaluasi Hasil Belajar dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
        e.         Menyiapkan dan menggunakan peranti lunak untuk mendukung kelancaran pendidikan dan latihan dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan  
        kejuangan.
        f.         Menampung dan memecahkan masalah-masalah teknis maupun akademis dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
       g.         Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani bagi personel organik Pusdikarhanud dan Serdik.
2.      Kadep Pengmilum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) kepala Sub Departemen yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Korps Artileri Pertahanan Udara, 4 (empat)  Guru Militer Gol VI yang masing-masing dijabat oleh Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Korps Artileri Pertahanan Udara, 3 (tiga)  Guru militer Gol VII yang masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat  berpangkat Kapten Korps Artileri Pertahanan Udara dan 3 (tiga)  Guru militer Gol VIII yang masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat  berpangkat Letnan Korps Artileri Pertahanan Udara, terdiri dari :
        a.         Kepala Sub Departemen Pengetahuan Umum disingkat Kasubdeppengum.
        b.         Kepala Sub Departemen Militer Umum disingkat Kasubdepmilum.
        c.         Kepala Sub Departemen Tradisi dan Kejuangan disingkat Kasubdep trajuang.
        d.         Guru Militer disingkat Gumil.
3.     Kadeppengmilum dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danpusdikarhanud, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadanpusdikarhanud.
 
 
 
 
Pengetahuan BINTANG PANGKAT Militer








 

.sumber dari: http://www.pusdikarhanud.mil.id/?page=64

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Blognya Raden Erin Sanjaya. Designed by OddThemes - Published By Gooyaabi Templates