
Letkol Arh Heru Wibowo
1. Kadeppengmilum dijabat oleh
seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Korps Artileri
Pertahanan Udara, merupakan unsur pelaksana Pusdikarhanud yang
bertanggungjawab menyelenggarakan tugas-tugas dibidang pembinaan materi
pelajaran pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan dengan tugas
kewajiban sebagai berikut:
a. Merencanakan dan
melaksanakan pembinaan materi pelajaran dibidang pengetahuan militer
umum, tradisi dan kejuangan.
b. Menyiapkan dan membina Gumil/pelatih dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
c. Menyiapkan dan membina Hanjar dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
d. Membantu merencanakan
dan menyelenggarakan Evaluasi Hasil Belajar dibidang pengetahuan militer
umum, tradisi dan kejuangan.
e. Menyiapkan dan
menggunakan peranti lunak untuk mendukung kelancaran pendidikan dan
latihan dibidang pengetahuan militer umum, tradisi dan
kejuangan.
f. Menampung dan
memecahkan masalah-masalah teknis maupun akademis dibidang pengetahuan
militer umum, tradisi dan kejuangan.
g. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan jasmani bagi personel organik Pusdikarhanud dan Serdik.
2. Kadep Pengmilum dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) kepala Sub Departemen yang
masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor
Korps Artileri Pertahanan Udara, 4 (empat) Guru Militer Gol VI yang
masing-masing dijabat oleh Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Korps
Artileri Pertahanan Udara, 3 (tiga) Guru militer Gol VII yang
masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Korps
Artileri Pertahanan Udara dan 3 (tiga) Guru militer Gol VIII yang
masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Korps
Artileri Pertahanan Udara, terdiri dari :
a. Kepala Sub Departemen Pengetahuan Umum disingkat Kasubdeppengum.
b. Kepala Sub Departemen Militer Umum disingkat Kasubdepmilum.
c. Kepala Sub Departemen Tradisi dan Kejuangan disingkat Kasubdep trajuang.
d. Guru Militer disingkat Gumil.
3. Kadeppengmilum dalam melaksanakan
tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danpusdikarhanud, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadanpusdikarhanud.
Pengetahuan BINTANG PANGKAT Militer











.sumber dari: http://www.pusdikarhanud.mil.id/?page=64
Posting Komentar